BAB II PEMBAHASAN 2.1 Media Massa Dalam Peraturan Undang-Undang Sejak lahirnya, pers Indonesia adalah pers berjoang , berjoang melawan ke tidakadilan, ketidakben a ran, menghendaki kejujuran, menuju kearah pengakuan martabat dan derajat bangsa I ndonesia. Ia mampu mengintegrasikan diri dengan rakyat, membawa suara dari “ geluidloze massa ” , dapat merefleksikan dan menggambarkan perasaan rakyat. Ia adalah pejoang nasional. Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002). Media menampilkan diri sendiri dengan peranan yang diharapkan, dinamika masyarakat akan terbentuk, dimana media adalah pesan. Jenis media massa yaitu media yang berorentasi pada aspek 1. penglihatan (verbal visual) misalnya media cetak, 2. pendengaran (audio) semata-mata (radio, tape recorder), verbal vokal dan 3. pada pend
Comments
Post a Comment